Home » » Pengurusan pajak nenkin 20 %

Pengurusan pajak nenkin 20 %

Bismilahirahmanirahim

Untuk melanjutkan thread tentang pengurusan nenkin penulis ingin berbagi cara untuk mencairkan uang sisa nengkin yang 20 %. Sebelum penerimaan uang Anda akan dikirim surat pengembalian iuran pokok nenkin yang disertai surat balasan seperti di bawah ini :

Didalam surat ini terdapat Buku nenkin dan surat pengembalian iuran pokok nenkin seperti di bawah ini :

Bagian yang berada di dalam kotak BIRU adalah jumlah Iuran Pokok Nenkin (merupakan uang yang cair saat Anda mengirimkan aplikasi nenkin pertama kalinya). Bagian yang berada di dalam kotak MERAH adalah sisa Pajak Nenkin.

Cara Pengurusan
Step demi step cara pengurusan sisa nenkin. Silahkan lengkapi dokumen-dokumen dibawah ini, isi dengan seksama dalam arti isi bagian yang harus diisi dan kosongkan bagian yang harus dikosongkan. Perhatikan cara penulisan, harus sesuai dengan data pribadi yang ada di paspor dan KTP anda.

Lengkapi semua persyaratan berikut ini :
  1. Fotocopy Paspor 2 Lembar
  2. Fotocopy KTP 2 Lembar
  3. Fotocopy Buku Nenkin 2 Lembar
  4. Fotocopy Buku Rekening
  5. Surat Balasan Nenkin Asli
  6. Surat permohonan downlod disini
Untuk Pengurusan sisa pajak 20% berhati-hati karena banyak rekan-rekan yang tertipu sehingga Pajak Nenkin mereka tidak cair. Oleh karena itu jangan pernah memberikan data pribadi anda ke pihak lain karena data pribadi anda bisa dipakai untuk hal-hal yang tidak benar. Dan dengan hanya berbekal data pribadi, orang lain bisa menggondol iuran pokok dan pajak nenkin anda.

Semoga Bermanfaat,, ( kazoku no tameni ganbare )

3 comments:

  1. dokumennya dikirmkan kemana ya pak?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dokumen persyaratan spt fotocopy paspor dll maksudnya pak

      Delete
    2. cb tlpn tmn saya aj 081222111709 namnya mbak ani beliau bisa menguruskan sisa nenkin :)

      Delete

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KANSAI NET - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Firman
Proudly powered by Blogger