Serba - serbi kali ini penulis ingin berbagi pengalaman dalam pengurusan nenkin ( sisa pajak ).
Nenkin ( sisa pajak ) Apakah Anda terdaftar sebagai peserta kousei nenkin selama magang/bekerja di Jepang? Apabila iya, Anda dapat meng-klaim pengembalian uang dari Asuransi Kesejahteraan Pensiun (KOUSEI NENKIN) ini setelah kembali ke tanah air dan mengajukan permohonan pengunduran diri/berhenti sebagai anggota pensiun. Uang pengembalian dari kousei nenkin Anda adalah sebesar 80% dan 20%-nya dipotong pajak. Pengembalian sebesar 80% dapat diurus sendiri setelah Anda kembali ke Indonesia, sedangkan pajak yang terpotong sebanyak 20% dapat dikembalikan dengan membuat permohonan dan mencari wakil penerima pajak di Jepang.
Dokumen yang perlu diserahkan dalam Pengurusan 80 %
" Surat Permohonan Penetapan uang Lump Sum ( Asuransi Kesejahteraan Rakyat / Asuransi Kesejahteraan Pensiunan )
Surat Lampiran
- Lampirkanlah Foto Copy lembaran halaman - halaman paspor yang menjelaskan tanggal/ bulan/ tahun waktu Anda keluar dari jepang terakhir kali, Nama lengkap, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Tanda, Tangan dan kedudukan selama di jepang.
- Foto copy KTP jepang ( depan dan belakang ) agar mempermudah dalam pengurusannya.
- Dokumen yang bisa membuktikan " Nama Bank ", Nama Cabang", Alamat Bank, " Nomor Rekening" dan Blangko " Cap Bukti Rekening Bank". sebaiknya gunakan Bank - bank besar seperti : BCA, Mandiri dan BNI agar pengiriman cepat sampai.
- Lampirkan Buku asuransi Kesejahteraan Anda
Alamat pengiriman
Kalo pengurusan Nenkin tidak ada kendala, minimal 3 bulan uang nenkin sudah di transfer ke rekening yang telah Anda kirim sebelumnya. Biasanya ada surat dari jepang pemberitahuan dan pengembalian buku nenkin dan bukti sisa uang nenkin untuk di urus lagi.
Semoga bermanfaat,,
0 comments:
Post a Comment